Total Tayangan Halaman

Sabtu, 29 Januari 2022

USTADZ : MINUM KOPI MASUK SURGA? INI USTADZ APA SALES KOPI

 [22.52, 28/1/2022] Mustolih Hakim 무스터리하낌: 



Ramai dibicarakan mengenai kopi yang bisa masuk surga orang yang meminumnya selama diperutnya masih ada kopi, ini menarik. 

Al Allamah Abdul Qodir Bin Muhammad Al Jaziry Dalam kitabnya Umdatus Shofwah fi Hukmil Qohwah, banyak ulama yang berfatwa mengenai hukum kebolehan meminum kopi seperti Syidi Syeh Zakariya Al anshori, Syidi Syeh Abdurrohman Bin Ziyad , Syidi Syeh Zarruq Al Maliki Al Maghribi,  Syidi Syeh Abu Bakr bin Salim Attarimi, dan Syidi Syeh Abdulloh Al Haddad. Nama-nama yang telah disebut di atas merupakan tokoh tokoh besar sufi. Tidak hanya berfatwa bahkan banyak juga ulama yang telah mengarang kitab yang isinya membahas Khusus mengenai hukum kopi dan faidah Meminum kopi, diantaranya Sayyid Al Allamah Abdurrohman bin Muhammad Al Aidrus dalam Risalah Inusi as-Shofwah bi Anfusi al-Qohwah, juga Al Imam Al Faqih Syeh Bamakhromah mengarang syair tentang kopi yang Syairnya di komentari oleh banyak ulama. Lalu dari Indonesia juga ada Al-Allamah Syeh Ikhsan Jampes Kediri dalam kitabnya Irsyadul Ikhwan fi Syurbil Qohwah wa Addukhon, juga Syeh abdul Qodir Bin Syekh dalam kitab Shofwatu As Shofwah fi Bayan hukmil Qohwah. Juga dijelaskan dalam kitab Tarikh Ibnu Toyyib mengenai keutamaan Kopi. dan banyak lagi ulama yang menjelaskan tentang kopi.

Dikisahkan oleh Sayyif Nahlawi Ibnu Sayyid Khalil, ada cerita menarik tentang kopi dan sufi dari tanah Maghribi. Cerita itu dapatkan dari gurunya, Syaikh Salim Samarah.

Doa Nabi Muhammad SAW untuk Peminum Kopi
Apakah Minum Kopi termasuk Sunnah Nabi Muhammad SAW?

Sumber Dalil bagi peminium kopi masuk surga 

Suatu hari, sang sufi berbicara kepada Nabi Muhammad SAW tentang kopi. Pertemuan mereka saat itu dilakukan dalam kondisi sadar. Dalam literatur tasawuf, para sufi disebut bukan saja bisa berjumpa Nabi dalam keadaan terjaga melainkan juga dalam keadaan tidur atau melalui mimpi.
Sufi pun berkata, "Wahai Rasulullah SAW, saya suka minum kopi,". Kemudian Rasulullah SAW pun langsung meminta sufi untuk membaca doa khusus saat hendak minum kopi.
"Ya Allah, jadikanlah kopi yang saya teguk sebagai cahaya bagi penglihatanku, kesehatan bagi badanku, penawar hatiku, obat bagi segala penyakit, duhai zat yang Maha Kuat dan Maha Teguh, lalu membaca bismillahirrahmanirahim,".
Kemudian, Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Malaikat akan terus memintakan ampunan untukmu selama rasa kopi masih menempel di mulutmu,"

Siapapun Ulama Sufi tersebut hanyalah manusia biasa dibawah Nabi, yang tentu saja tidak maksum seperti Nabi. Beliau beliau bisa saja khilaf, salah dan terjerumus dosa. Apa yang Beliau katakan dari pribadinya sendiri (bukan dari Al Quran atau Hadits) tentu tidak wajib untuk di percayai. Apalagi jika menyelisihi hukum syar'i. Yang kita tahu bahwa saat Nabi masih hidup tidak pernah membahas tentang kopi. tidak ada satu hadits pun yang menyinggung tentang kopi. Apalagi mengatakan orang yang meninggal dunia yang perutnya masih ada kopinya dijamin masuk surga. ini kedengeranya menjadi sangat lucu. Dan bahkan mungkin dizaman Nabi belum mengenal kopi. 

Yang jadi pertanyaan adalah : Jika sumber hukum itu diambil dari sebuah mimpi. Bisakan sebuah mimpi menjadi hujjah? Jika sumber hukum itu dari Nabi langsung, sementara Nabi sudah meninggal dunia, Benarkah orang dijaman sepeninggal Nabi Muhammad SAW bisa bertemu dengan Nabi jasad dan fisiknya secara sadar? Seperti yang diceritakan Ulama sufi tersebut diatas.

Setelah syariat Nabi Muhammad SAW, mimpi tidak bisa lagi menjadi hujjah untuk sebuah hukum sebagaimana terjadi di zaman Nabi Ibrahim AS. Imam Asy-Syathibi menegaskan, "Sesungguhnya mimpi dari selain para Nabi secara syara’i tidak boleh dijadikan landasan untuk menghukumi perkara apapun, kecuali setelah ditimbang dengan hukum syariat. Apabila diperbolehkan maka bisa diamalkan. Bila tidak diperbolehkan maka wajib ditinggalkan dan berpaling darinya. Faidah dari mimpi tersebut hanyalah memberi kabar gembira atau peringatan; adapun menentukan sebuah hukum dengannya maka tidak boleh sama sekali." Demikian dipaparkannya dalam Al-I’tisham (2/78).

Persoalan ini memang memunculkan pro dan kontra dalam kajian fikih klasik. Menurut pandangan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia, Ustaz M Zaitun Rasmin, melihat Nabi Muhammad SAW dalam keadaan sadar merupakan kebohongan. Bahkan menurut dia, tak ada satu pun orang yang bisa melihat atau memanggil Rasulullah dan malaikat kala sadar.

Sufi lebih mengagungkan cinta kepada sang khaliq... dengan permainan kata kata yg indah. dan bagi yg awam mengikutinya dan mengesampingkan syari'at. Dan tanpa pondasi syari'at yang kuat akan mudah sekali terjerumus dalam kesesatan. Masih ingat ketika Syech Abdul Qodir Jailani dalam khalwatnya ditemui cahaya yg sangat terang. Kemudian cahaya tersebut berkata kepada Syech Abdul Qodir Al Jailani, "Aku ini adalah Tuhanmu, Telah kuhalalkan segala yang haram maka lakukanlah sesuatu yang haram itu menjadi halal bagimu.." Syech Abdul Qodir yang pondasi syari'atnya kuat langsung memahami dengan cerdas kata kata tersebut, dan kemudian Beliau menjawab : "Pergilah kau syetan laknatulloh...."  Mendengar hardikan Syech Abdul Qodir syetan tersebut berkata : " Ribuan orang dan ratusan ulama telah aku jerumuskan dengan cara ini dan saya berhasil, kecuali engkau.... Kau telah selamat dari tipu dayaku". Ketika hal ini diceritakan kepada murid muridnya, salah satu muridnya bertanya : "Dari mana guru tahu  kalau yang datang itu syetan?"  Syech abdul Qodir menjawab : "Jika Dia Tuhan tidak mungkin menyuruh kepada perbuatan yang haram.. dan menghalalkan ssesuatu yang telah diharamkan ". 

Dari cara tipu daya syetan tersebut, sudah berapa banyak orang yang mengaku Nabi karena bisikannya, berapa banyak yang mengaku sebagai imam mahdi, mengaku sebagai malaikat. Mengaku bertemu Nabi secara langsung dan lain sebagainya. Jadi kesimpulanya ketika ada sebuah argumen, pendapat ataupun fatwa yang menyelisihi Al Qur'an maupun hadits, ijma dan qiyas para Ulama maka sebaiknya tinggalkan dan janganlan mengambilnya sebagai hujjah dalam menentukan hukum syar'i...



HUKUM MAKAN DAN MINUM SERTA TIDUR DI DALAM ASJID MENURUT 4 IMAM MADZHAB

 


Sahabat Abdullah bin Harits az-Zubaidi mengatakan,

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ

Di zaman Nabi Kami makan roti dan daging di dalam masjid. (HR. Ibnu Majah 3425, dan dishahihkan al-Albani)

 (kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Jus II, halaman 137-174)

ﺇِﺑَﺎﺣَﺔُ ﺍْﻷَﻛْﻞِ ﻭَﺍﻟﺸُّﺮْﺏِ ﻭَﺍﻟﻨَّﻮْﻡِ ﻓِﻴْﻬَﺎ : ﻓَﻌَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻗَﺎﻝَ : ﻛُﻨَّﺎ ﻓِﻲ ﺯَﻣَﻦِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻨَﺎﻡُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻧَﻘِﻴْﻞُ ﻓِﻴْﻪِ ﻭَﻧَﺤْﻦُ ﺷَﺒَﺎﺏٌ

Boleh hukumnya, makan, minum dan tidur di masjid di mana saja. Terdapat sebuah hadits dari Ibnu Umar, beliau berkata : Kami (para sahabat) pada zaman Rasulullah saw suka tidur di masjid, kami tidur qailulah (tidur tengah hari) di dalamnya, dan kami pada waktu itu masih muda-muda. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 213).

An-Nawawi mengatakan,

قال الشافعي والأصحاب: يجوز للمعتكف وغيره أن يأكل في المسجد ويشرب ويضع المائدة، ويغسل يده بحي

ث لا يتأذى بغسالته أحد، وإن غسلها في الطست فهو أفضل، …. قال أصحابنا: ويستحب للآكل أن يضع سفرة ونحوها ليكون أنظف للمسجد وأصون

As-Syafi’i dan para ulama syafi’iyah mengatakan, boleh bagi orang yang I’tikaf atau yang lainnya untuk makan, minum, dan membawa makanan di masjid. Demikian pula cuci tangan di masjid, selama kotorannya tidak mengganggu orang lain. Jika cuci tangan dilakukan di wadah, itu lebih bagus…. Para ulama syafi’iyah  mengatakan, “Dianjurkan bagi orang yang makan untuk memasang alas atau semacamnya agar lebih menjaga kebersihan masjid.” (al-Majmu’, 6/534).

 

TIDUR DI DALAM MASJID MENURUT 4 IMAM MADZHAB

1. Menurut madzhab Hanafi

Tidur di dalam masjid itu hukumnya makruh, kecuali bagi musafir dan orang yang sedang beri’tikaf.

Dan, apabila ada seseorang yang hendak tidur di masjid, namun sebelum itu ia berniat untuk beri’tikaf dan melakukan ketaatan di dalamnya, maka tidak ada larangan baginya untuk tidur di dalam masjid setelah itu.

2. Menurut madzhab Asy-Syafi’i

Tidur di dalam masjid itu tidak dimakruhkan, kecuali tidurnya akan mengganggu orang lain yang hendak beribadah. Misalnya jika orang yang tidur itu mengeluarkan suara dengkuran yang cukup keras.

3. Menurut madzhab Hambali

Tidur di dalam masjid itu dibolehkan bagi orang yang beri’tikaf dan juga yang lainnya, asalkan ia tidak tidur di hadapan orang-orang yang akan melaksanakan shalat, sebab melakukan shalat di depan orang yang sedang tidur hukumnya makruh.

Dan para jamaah shalat berhak untuk membangunkan orang yang tidur itu jika ia tertidur di bagian depan masjid.

4.        Menurut madzhab Maliki:

Tidur di dalam masjid itu dibolehkan asal pada siang hari, sedangkan untuk malam hari hanya dibolehkan jika masjid tersebut berada di pedesaan dan tidak diperkotaan, karena dimakruhkan untuk tidur di dalamnya bagi para tuna wisma atau orang yang kemalaman di jalan.

Adapun jika masjid dijadikan sebagai tempat tinggal, maka hal itu tidak dibolehkan, kecuali bagi seseorang yang memang berniat untuk mengabdikan dirinya di dalam masjid untuk beribadah.

Namun khusus untuk kaum pria saja, sedangkan untuk kaum perempuan tetap tidak dibolehkan.


HUKUM MAKAN DAN MINUM DI DALAM ASJID MENURUT 4 IMAM MADZHAB



1. Menurut madzhab Hanafi

Memakan makanan yang tidak menimbulkan bau tak sedap hukumnya makruh. Sedangkan jika makanan tersebut dapat menimbulkan bau tak sedap seperti bawang putih atau bawang merah, maka hukumnya makruh tahrim (makruh yang lebih dekat dengan haram).

Karena orang yang sudah memakannya saja sudah dilarang untuk masuk ke dalam masjid, sama seperti orang yang memiliki bau mulut yang menyengat hingga aromanya dapat mengganggu para pelaksana shalat lainnya.

Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

 مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ

“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid 73, 564]


Dan, hukum larangan ini juga berlaku bagi siapa saja yang dapat mengganggu jamaah di dalam masjid, meski hanya melalui lisannya sekalipun.

2. Menurut madzhab Maliki

Dibolehkan bagi para musafir yang tidak memiliki tempat bernaung untuk menginap di dalam masjid serta memakan makanan di dalamnya, asalkan dari jenis makanan yang tidak mengotori masjid tersebut, seperti buah kurma atau yang lainnya.

Namun sebenamya mereka juga boleh memakan makanan yang dapat mengotori masjid, asalkan mereka dapat menjamin kebersihannya, misalkan dengan menyapunya setelah ia makan.

Tapi dengan syarat, asalkan makanan itu tidak menimbulkan bau yang tidak sedap. Jika menimbulkan bau tak sedap, maka diharamkan baginya untuk memakan makanan tersebut di dalam masjid.

3. Menurut madzhab Asy-Syaf i

Memakan makanan di dalam masjid hukumnya mubah, asalkan tidak mengotori masjid, seperti memakan keju kering atau madu.

Namun apabila dapat mengotorinya, maka diharamkan bagi siapa pun untuk makan di dalamnya, karena mengotori masjid hukumnya haram, meskipun makanan itu suci.

Lain halnya jika makanan tersebut, sisanya hanya sekadar berupa sampah yang dapat disapu, bukan kotoran yang bernoda, maka memakannya di dalam masjid hukumnya makruh.

4. Menurut madzhab Hambali:

Bagi orang-orang yang beri’tikaf atau juga yang lainnya boleh memakan makanan apa saja di dalam masjid, asalkan tidak menimbulkan noda, tidak membuang tulang, atau semacarmya.

Apabila hal itu terjadi, maka diwajibkan baginya untuk membersihkan masjid tersebut dari kotoran yang disebabkannya.

Hukum ini berlaku hanya untuk makanan yang tidak menimbulkan bau tak sedap, seperti bawang putih atau bawang merah, karena memakan makanan seperti itu di dalam masjid hukumnya dimakruhkan.

Dan, dimakruhkan pula bagi orang yang sudah memakannya untuk masuk ke dalam masjid, sebagaimana dimakruhkan pula bagi orang yang menyebarkan bau busuk dari mulutnya.

Apabila orang-orang seperti itu sudah terlanjur masuk ke dalam masjid, maka bagi jamaah lainnya dibolehkan untuk mempersilahkan mereka keluar dari masjid agar tidak mengganggu orang-orang yang hendak beribadah.

Sebagaimana dimakruhkan pula bagi siapa pun untuk mengeluarkan angin yang tidak sedap aromanya di dalam masjid.